POSYANDU HOLISTIK INTEGRATIF sebagai INOVASI PELAYANAN PUBLIK

A. ANALISIS MASALAH
Pos Pelayanan Terpadu Holistik Integratif (Posyandu HI) adalah salah satu Best Practice program upaya Penanggulangan Kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dari keluarga untuk memberdayakan dirinya dalam bidang fisik, sosial dan ekonomi, sehingga diharapkan dalam kondisi ekonomi nasional dan daerah terpuruk, mereka masih mampu untuk bertahan dalam menghidupi dirinya dan keluarganya. Untuk mencapai hal itu, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang anggotanya adalah seluruh SKPD, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta dunia usaha dan dimotori oleh Bappeda mencoba mencari terobosan baru dalam upaya penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan sebagaimana program pro rakyat penanggulangan kemiskinan pada klaster II (pemberdayaan masyarakat). 
Program posyandu holistik integratif adalah salah satu inovasi daerah sebagai wujud strategi pemberdayaan yang layak dikedepankan. Pada hakekatnya program Posyandu Holistik Integratif adalah Revitalisasi Posyandu mandiri dan purnama yang diintegrasikan dengan jenis layanan sosial lainnya di desa secara terpadu dengan tidak meninggalkan tugas utamanya sebagai wadah program kesehatan berbasis masyarakat (PKBM) dan program Bina Keluarga Balita (BKB), Pengembangan anak usia dini (PAUD) juga melaksanakan program pengembangan berbasis ekonomi keluarga dan ekonomi kreatif, serta edukasi masyarakat.
Posyandu Purnama dan mandiri adalah tingkatan yang ada pada posyandu, yaitu mulai dari tahap pratama, madya, purnama dan mandiri yang sudah dikembangkan oleh Dinas kesehatan. Dipilihnya posyandu berstrata purnama dan mandiri mempunyai alasan dimana posyandu purnama adalah posyandu yang sudah memiliki jumlah kader lebih dari 5 (lima) orang dan dianggap mampu untuk mengembangkan program. Sehingga pengembangan program ini dianggap sebagai pengembangan Model posyandu holistik integratif. Sebagai wujud dari upaya penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, sudah barang tentu memerlukan wadah yang strategis dilingkup desa.
Posyandu sebagai UKBM yang eksis di desa dianggap mampu secara mandiri untuk dapat mengembangkan konsep dan strategi kegiatan keroyokan dari seluruh SKPD yang melibatkan diri.
Berdasarkan hasil survey pendahuluan yang dilakukan oleh Bappeda beserta SKPD terkait. Ternyata posyandu mampu dan berdaya serta didukung oleh kader-kadernya dan juga pemerintahan desa dan tim penggerak PKK desa untuk melaksanakan konsep dan strategi penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan tersebut. Sehingga pada awal dari program ini, berdasarkan surat keputusan Bupati No 31 Tahun 2014, ditunjuklah 10 Posyandu di 10 Desa dan 10 Kecamatan sebagai pilot Proyek program ini. 
Saat ini Program posyandu sudah berjalan sejak awal tahun 2014 sampai dengan sekarang, agar pelaksanaan PHI dapat berjalan dengan baik, maka pelaksanaannya sudah diatur didalam bentuk buku pedoman pelaksanaan posyandu holistik integratif yang ditetapkan berdasarkan peraturan Bupati Serdang Bedagai No. 23 Tahun 2013. Pada saat ini Posyandu Holistik Integratif sudah menjadi salah satu strategi dan kebijakan baru dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan permasalahan sosial di desa melalui beberapa gerakan-gerakan yang bersumber dari masyarakat, terkait hal ini, di dalam dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SPKD) Kabupaten serdang Bedagai tahun 2016-2021 sebagai salah satu dokumen pendukung penyususnan RPJMD Kabupaten Serdang bedagai 2016-2021, program Posyandu Holistik Integratif sudah menjadi salah satu strategi dan arah kebijakan yang harus dikembangkan dimasa kedepan.


B. PENDEKATAN STRATEGIS 
Posyandu Holistik Integratif sebagai wadah kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarga secara terpadu sekaligus bisa juga menjadi wadah pelayanan pengembangan keluarga secara berkelanjutan dalam berbagai bidang agar keluarga bisa tumbuh mandiri. Pada tahun 2013 telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 tentang Pedoman Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Holistik Integratif Kabupaten Serdang Bedagai dan melaksanakan pilot project pengembangan model PHI sebagai salah satu bentuk pelaksanaan revitalisasi Posyandu. Hakekat dilaksanakannya revitalisasi Posyandu adalah sebagai upaya meningkatkan kemampuan setiap keluarga dalam memaksimalkan potensi pengembangan kualitas sumber dayamanusia sekaligus merupakan salah satu komponen perwujudan kesejahteraan keluarga. 
Sasaran PHI adalah ibu, bayi (usia 0-1 tahun), anak usia dini (usia 0-6 tahun), remaja (usia 13-15 tahun), keluarga, lansia (usia.> 50 tahun), dan masyarakat. 
Posyandu dengan strata Purnama dan strata Mandiri dapat dikembangkan menjadi model Posyandu Holistik Integratif dengan mengintegrasikan beberapa kegiatan yang memang sudah ada di desa. Dapat diilustrasikan bahwa inovasi ini mampu mengintegrasikan program dan kegiatan lintas sektoral kedalam suatu wadah lembaga masyarakat yang sudah berkembang di tingkat desa. Selain pelayanan kesehatan dasar juga terdapat pengembangan program yang lain sesuai potensi dan sumber daya desanya seperti program bank sampah, pengembangan UKM, pengembangan pertanian, koperasi dan sebagainya. 
Sebagai contoh pada suatu pelayanan posyandu, peserta atau masyarakat selain membawa bayinya untuk imunisasi dan penimbangan rutin mereka juga dapat membawa sampah rumah tangga untuk disetor ke bank sampah, selain itu posyandu juga menyediakan/ memajang hasil UKM dan pertanian untuk dibeli oleh pengunjung, sehingga selain pelayanan kesehatan dasar kegiatan perekonomian juga dapat berjalan. Bagi kebanyakan orang pemahaman tentang posyandu selama ini selalu mengarah kepada ibu-ibu semata hal ini karena memang biasanya posyandu hanya mengurusi keluarga berencana, gizi, imunisasi dan penanganan diare. Namun kehadiran Posyandu Holistik Integratif (PHI) mampu merubah pemikiran tersebut, betapa tidak karena PHI menuntut keterlibatan kaum pria dan seluruh lapisan masyarakat. 
PHI mengintegrasikan secara holistik dari beberapa kegiatan yang tergabung di dalam beberapa bagian posyandu seperti posyandu peduli, posyandu hijau, posyandu sehat, posyandu pintar dan posyandu kreatif. Posyandu Peduli adalah bagian dari PHI yang melaksanakan kegiatan memasyarakatkan gotong royong, penanggulangan bencana, penanggulangan kemiskinan, peningkatan lingkungan hidup dan persampahan. Posyandu Hijau adalah bagian dari PHI yang melaksanakan kegiatan penghijauan, bank bibit, pemenuhan pangan dan gizi anak, dan penganekaragaman tanaman konsumsi pangan. Posyandu Sehat adalah bagian dari PHI yang melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatandasar, keluarga berencana, deteksi dini tumbuh kembang anak, bahaya narkoba, serta pengadaan mandi cuci kakus (MCK). Posyandu Pintar adalah bagian dari PHI yang melaksanakan kegiatan PAUD, pengembangan budaya dan seni, Bina Keluarga Balita (BKB) dan peningkatan gemar membaca masyarakat, serta pengembangan sekolah adiwiyata. Posyandu Kreatif adalah bagian dari PHI yang melaksanakan kegiatan pengembangan kerajinan lokal, pelatihan ketenagakerjaan dan pemasaran, serta study dan penelitian pengembangan ekonomi lokal.


C. PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Untuk keberhasilan pelaksanaan inovasi ini telah disusun strategi pelaksanaan program sebagai berikut:
1. Meningkatkan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah,organisasi terkait dengan lembaga penyelenggara pelayanan Posyandu Holistik Integratif. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai telah menyusun buku pedoman pelaksanaan posyandu holistik integratif, selain itu rapat-rapat koordinasi dengan SKPD teknis selalu dilaksanakan yang dikoordinir oleh sekretariat TKPKD. Demi kelancaran program juga telah diangkat tenaga pendamping untuk setiap PHI. Tenaga pendamping diangkat dari kader posyandu dan diberi muatan atau kapasitas untuk memfasilitasi PHI agar bisa maju dan berkembang hinggga mandiri. Untuk mendukung progam ini telah dikeluarkan regulasi sebagai berikut : 
1) Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu Holistik Integratif di Kabupaten Serdang Bedagai. 
2) Keputusan Bupati Serdang Bedagai nomor 154/060/tahun 2014 tentang Penertapan Sepuluh Model Pos Pelayanan Terpadu Holistik Integratif di Kabupaten Serdang Bedagai. 
3) Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 208/050/tahun 2014 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Desa pada Pos Pelayanan Terpadu Holistik Integratif di Kabupaten Serdang Bedagai.

2. Meningkatkan pengetahuan, jumlah dan kompetensi kader serta pemahaman pengelola dalam penyelenggaraan Posyandu Holistik Integratif. Selain tenaga pendamping, kader dan para pengurus atau pengelola PHI juga memperoleh pelatihan, sosialisasi dan peningkatan kapasitas. 
3. Menumbuhkembangkan layanan Posyandu Holistik Integratif. Mengembangkan pelayanan posyandu sesuai potensi dan sumber daya yang ada sehingga menjadi solusi bagi masalah-masalah yang timbul di masyarakat mulai dari masalah kesehatan, ekonomi, sosial, seni dan budaya sehingga tujuan mensejahterakan masyarakat dapat dicapai. 
4. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan sesuai kebutuhan. Dengan dukungan SKPD teknis diharapkan PHI dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasaarananya. Ditunjang dengan adanya Undang-Undang Desa yang semakin memberi peluang yang sebesar-besarnya bagi desa untuk mengembangkan PHI sesuai kebutuhan. 
5. Meningkatkan peran serta masyarakat, organisasi profesi dan dunia usaha. Menjadikan pelayanan posyandu lebih berfariasi sehingga meningkatkan antusias dan partisipasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kegiatan dan pelayanannya PHI dibina secara teknis oleh SKPD sesuai dengan jenis pelayanannya. Pembinaan teknis dapat berupa memberikan pelatihan kepada masing-masing petugas posyandu ataupun kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada peserta posyandu, kelompok atau masyarakat umum. 
SKPD yang merupakan pembina teknis Posyandu Holistik Integratif adalah : 
1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, bertanggung jawab sebagai pembina Posyandu dibidang organisasi dan kelembagaan, serta merumuskan prosedur pengintegrasian layanan. Dalam pemenuhan dan peningkatan kapasitas kader, dapat bekerja sama dengann Tim Penggerak PKK Kabupaten Serdang Bedagai. 
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, bertanggung jawab terhadap penelitian dan pengembangan, perencanaan, monitoring dan evaluasi. 
3. Dinas Kesehatan, bertanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan dasar. 
4. Dinas Pendidikan, bertanggung jawab di bidang pelayanan PAUD dan bekerja sama dengan Gabungan Organisasi Pelaksana Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) Kabupaten Serdang Bedagai. 
5. Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, bertanggung jawab di bidang pelayanan KB dan BKB, serta pembinaan anak dan remaja terhadap bahaya narkoba dan bekerja sama dengan BNN Kabupaten Serdang Bedagai. 
6. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, bertanggung jawab di bidang pelayanan terhadap penganekaragaman tanaman konsumsi pangan dan gizi keluarga dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga. 
7. Dinas Sosial, Ketenaga kerjaan dan Koperasi, bertanggung jawab di bidang pelayanan penangulangan masalah kemiskinan, sosial, pelatihan kerja, pengembangan UKM dan koperasi Posyandu/desa. 
8. Dinas Tarukim, KebersihandanPertamanan, bertanggung jawab di bidang pembangunan infrastruktur desa. 
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan kreatifitas masyarakat, kerajinan lokal. Dapat bekerja sama dengan Dewan Kerajinan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai. 
10. Dinas Pertanian dan Peternakan, bertanggung jawab di bidang pelayanan Bank Bibit dan Rumah pangan lestari 
11. Dinas Perikanan dan Kelautan, bertanggung jawab di bidang pengembangan usaha produktif dibidang perikanan dalam rangka pengembangan ekonomi keluarga. 
12. Dinas Kehutanan dan Perkebunan, bertanggung jawab terhadap kegiatan pengembangan ekonomi keluarga/masyarakat dibidang kehutanan. 
13. Kantor Lingkungan Hidup, bertanggung jawab di bidang peningkatan kualitas lingkungan hidup, persampahan dan pembentukan Bank sampah. 
14. Kantor Perpustakaan, Dokumentasi dan Arsip, bertanggung jawab terhadap kegiatan perpustakaan posyandu dan Desa dalam rangka gerakan gemar membaca. 
15. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, bertanggungjawab dalam rangka pengembangan desa wisata. 


Posyandu Holistik Integratif adalah kerja keroyokan sehingga memiliki sumberdaya yang cukup besar, baik dari segi dana maupun sumber daya manusianya. Pada setiap Posyandu Holistik Integratif telah diangkat seorang tenaga pendamping yang berasal dari kader pada desa tersebut yang diharapkan dapat memfasilitasi lembaga posyandu dan menjadi penghubung antara PHI dengan Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Kepada tenaga pendamping diberikan honor yang bersumber pada APBD Kabupaten pada pos oprasional Tim Koordinasi Penangulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten (TKPKD) pada Bappeda. 
Selain menuntut peran serta masyarakat desa, program ini juga melibatkan secara langsung peran pemerintah kecamatan dan kabupaten. Bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan instansi swasta dan lembaga masyarakat. Pemerintah sedang mengusahakan pemanfaatan dana CSR untuk menunjang program ini, dengan memfasilitasi penyaluran dana CSR kepada UMKM binaan Posyandu Holistik Integratif. Selain itu Lembaga Masyarakat BITRA INDONESIA telah ikut serta memberikan sumbangsih pembinaan dan pelatihan kader dan tenaga pendamping untuk peningkatan kapasitas demi kemajuan PHI. Setelah berjalan dua tahun PHI mengalami berbagai kemajuan, secara kongret kader posyandu mulai diberdayakan dalam bentuk kelompok baik kelompok UKM, kelompok tani maupun kelompok ternak. 
Kelompok-kelompok yang dibina telah menunjukkan aksi nyata dengan memberdayakan kader-kadernya untuk memiliki nilai ekonomi tambahan. Bermacam pelatihan sudah dilaksanakan sesuai kebutuhan, mulai dari pelatihan masak-memasak, pelatihan asesoris, pelatihan tata rias, pelatihan anyaman lidi sawit, pelatihan memangkas dan pembuatan koperasi. Dari 10 pilot project Posyandu Holistik Integratif terdapat 5 tempat yang telah dikembangkan Bank Sampah dan berjalan cukup baik, selain memelihara lingkungan program ini telah mampu memberikan nilai tambahan baik bagi masyarakat maupun bagi para kader PHI. 
Dari Bank Sampah ini telah dikembangkan beberapa macam produk turunan yaitu hasil kreasi dari sampah yang telah dipasarkan meskipun masih tarap lokal. Salah satu dukungan terhadap program PHI ini Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten telah mendukung dengan menggunakan produk UKM binaan PHI yang telah memiliki I-PRT dan lebel Halal sebagai bahan snack dalam rapat-rapat pemerintahan. Semangat meningkatkan ekonomi masyarakat mulai muncul dari kalangan pengembang PHI, misalnya dengan pemanfaatan lahan perkarangan dan bahu jalan desa untuk penanaman pohon atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis, seperti penanaman buah naga, pepaya kalifornia dan tanaman serai. 
Sebagaimana semangat gotong royong program ini telah disambut baik oleh berbagai kalangan. Sebagai desa yang menjadi pilot project desa-desa pengembang PHI selalu mendapat bimbingan dari berbagai pihak. Bukan hanya lembaga PHI yang dibina namun Pemerintahan Desa juga harus sejalan dalam peningkatan kualitas dan pelayanan publik. Dalam hal ini desa-desa tersebut secara khusus telah mendapat pelatihan dalam penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes. Sebagai usaha untuk peningkatan pelayanan publik pada tingkat desa, beberapa desa telah difasilitasi dalam pembentukan website desa dengan aplikasi Sistem Informasi Desa (SID). 
Untuk mengetahui perlaksanaan dan perkembangan pelaksanaan dan penyelenggaraan PHI, maka perlu adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa yang dilaksanakan secara terpadu bersama dengan instansi dan lembaga Pembina teknis yang dikoordinasikan oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan substansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut yang dilakukan secara berkala. Monitoring bertujuan untuk memantau pelaksanaan dan penyelenggaraan Posyandu Holistik Integratif pada sisi masukan (input) dan keluaran (output). Kegiatan monitoring akan mengidentifikasikan berbagai hal yang muncul dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya, sehingga memberikan kesempatan kepada pelaksana dan penyelenggara kegiatan/pelayanan untuk melakukan perbaikan bila diperlukan.



Komentar

Postingan Populer