SENSUS ZAKAT





Sensus, kadangkala juga disebut cacah jiwa adalah sebuah proses mendapatkan informasi deskriptif tentang anggota sebuah populasi (tidak hanya populasi manusia). Sensus digunakan untuk demokrasi (pemilu), pengumpulan pajak,
juga digunakan dalam ilmu ekonomi. Di Indonesia terdapat beberapa macam sensus yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik. diantaranya yang terbesar: Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi. Sensus Penduduk pada umumnya dilaksanakan pada tahun yang berakhiran "0" atau dalam jangka waktu sepuluh tahun. (https://id.wikipedia.org/wiki/Sensus)
Jadi pada prinsipnya sensus dilakukan untuk mengetahui jumlah suatu populasi, yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk menentukan tindakan atau kebijakan tertentu. Apapun alasannya tujuan yang paling umum adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Terlepas dari segala sensus yang telah dilakukan pemerintah Indonesia (baca BPS), ada sebuah sensus yang mestinya dilakukan oleh pemerintah yaitu sensus zakat.Saya berpendapat sensus zakat dapat digunakan untuk menekan kesenjangan kesejahteraan di masyarakat. Zakat hukumnya wajib, artinya bisa “diambil paksa” tentunya oleh yang berwajib dalam hal ini adalah pemerintah. Zakat itu diambil hanya sebagian kecil dari harta orang kaya, 2,5 persen dari jenis harta yang wajib zakat, 10 persen dari hasil pertanian bahan pangan dan 20 persen dari harta temuan (tanpa usaha).Zakat dari segi bahasa memiliki makna bertumbuh, membersihkan dan mengembangkan. Maknanya orang yang mengeluarkan zakat sebenarnya sedang membersihkan, menumbuhkan dan mengembangkan hartanya. Sekaligus zakat adalah cara Tuhan mengurangi penyakit hati manusia yang merusak bernama “BAKHIL”.9 jenis harta yang wajib zakat adalah:1. Emas
2. Perak
3. Ternak Unta
4. Ternak Sapi (dan sejenisnya)
5. Ternak Biri-biri (dan sejenisnya)
6. Gandum kasar
7. Gandum halus
8. Kurma dan
9. Kismis
Pembahasan tentang ketentuan harta wajib pajak inshaa Alloh akan kita bahas dalam artikel tersendiri. Hal yang ingin saya kemukakan di sini adalah sensus pajak guna menegakkan kewajiban membayar zakat untuk kemaslahatan masyarakat. 

Saya menganggap perlu dilakukan sensus zakat. Semoga wacana singkat ini bermanfaat.

Komentar

Postingan Populer